Setelah melalui proses perundingan, penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 PT Argha Karya Prima Industry Tbk, mendapat kesepakatan bersama dengan Bipartit dan SPKEP. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan PKB pada Kamis 25 Agustus 2022, di restoran Bumi Aki, Bogor.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Bapak Zaenal Ashari S.Sos MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Bapak Mujimin S.H dari DPC SPKEP, Bapak Herdaru Ketua LKS Bipartit Argha, Bapak Tedy Ismono Selaku perwakilan manajemen dan ketua SPKEP Argha Bapak Hasan Asy’ari serta teman-teman SPKEP lainnya.
Bapak Zaenal Ashari S.Sos MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor menyampaikan “Bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diharapkan menjadi penyemangat untuk lebih baik lagi demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan adalah satu hal krusial yang perlu terus dijaga di dalam setiap perusahaan demi menjamin lancarnya kegiatan usaha dan terus mengalirnya nilai tambah dari kegiatan perusahaan bagi bangsa dan negara”. Manfaat dari Perjanjian Kerja Sama (PKB) diantaranya mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan, dan mengurangi perselisihan Hubungan Industrial.
Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKB) ini, dapat menjadi contoh kepada perusahaan-perusahaan lainnya agar melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKB) dengan pekerja sehingga dapat tercipta ketenangan merasa aman, nyaman, dan Produktivitas akan meningkat yang akan berdampak pada output perusahaan.
Penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2022-2024 oleh PT Argha Kaya Prima Industry Tbk berhasil mendapat kesepakatan kerja bersama dengan Bipartit dan SPKEP setelah melalui proses perundingan. Keberhasilan dalam mencapai kesepakatan ini dibuktikan dengan dilangsungkannya penandatanganan PKB pada Kamis 25 Agustus 2022, di restoran Bumi Aki, Bogor.
Acara penandatanganan PKB tersebut dihadiri oleh Bapak Zaenal Ashari S.Sos MM selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor, Bapak Mujimin S.H dari DPC SPKEP, Bapak Herdaru Ketua LKS Bipartit Argha, Bapak Tedy Ismono Selaku perwakilan manajemen dan ketua SPKEP Argha Bapak Hasan Asy’ari serta teman-teman SPKEP lainnya.
“Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diharapkan menjadi penyemangat untuk lebih baik lagi demi kemajuan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Hubungan yang harmonis antara pengusaha dan karyawan adalah satu hal krusial yang perlu terus dijaga di dalam setiap perusahaan demi menjamin lancarnya kegiatan usaha dan terus mengalirnya nilai tambah dari kegiatan perusahaan bagi bangsa dan Negara” tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bogor, Zaenal Ashari S.Sos MM.
Perjanjian Kerja Sama (PKB) dilakukan guna mempertegas dan memperjelas hak-hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan serta mengurangi perselisihan hubungan industrial. Dengan adanya perjanjian ini, dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya agar melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKB) dengan pekerja. Setelah hal tersebut dilakukan maka akan tercipta perasaan aman dan nyaman yang akan berdampak pada peningkatan produktivitas dan meningkatnya output perusahaan.