PT Argha Karya Prima Industry Tbk menggelar kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) pada tanggal 6 Juni 2023 di Langham Hotel, Jakarta.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) adalah pertemuan tahunan yang diadakan oleh perseroan terbatas untuk melibatkan pemegang saham dalam kegiatan dan pengambilan keputusan perusahaan. RUPST biasanya diadakan setiap tahun dan wajib dilakukan sesuai dengan peraturan hukum setempat.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) diadakan di luar jadwal tahunan ketika terdapat kebutuhan mendesak atau keputusan penting yang harus dibuat di luar RUPST reguler. RUPSLB dapat diadakan untuk memperoleh persetujuan pemegang saham terkait keputusan penting seperti perubahan struktur perusahaan, restrukturisasi utang, perubahan penting dalam kebijakan perusahaan, atau masalah hukum yang mempengaruhi perusahaan secara signifikan.Kegiatan ini rutin dilakukan setiap tahunnya untuk melaporkan kinerja perusahaan kepada para pemegang saham. Sebelum pelaksanaan RUPST/RUPSLB, perseroan telah mempublikasikan pengumuman dan undangan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui Web Perseroan, Web bursa saham dan KSEI. Perseroan telah menetapkan tata cara penyelenggaraan, agenda acara serta undangan RUPST/RUPSLB. Hasil dari RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kemudian dipublikasikan melalui surat kabar nasional.
RUPST diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2022 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan laporan Keuangan tahun buku 2022, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.
2. Penetapan penggunaaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2022.
3. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan pembagian tugas dan wewenang, gaji maupun tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023
RUPSLB diselenggarakan dengan agenda sebagai berikut:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai dengan keputusan Rapat ini, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.